Jumat, 06 Maret 2009

Wawancara Irvan Kamal (Direktur Pemasaran PTKS)

“Saya biasanya butuh dua malam untuk merenung, dan

besoknya saya harus jadi orang dengan semangat baru

 

Wawancara eksklusif dengan Irvan Kamal (Direktur Pemasaran PTKS)

 

Ir. Irvan Kamal – Direktur Pemasaran PTKS, adalah sosok yang energik, pekerja yang sangat terstruktur, dan “demanding” – sikap yang mulai luntur di lingkungan kita. Perjumpaan yang cukup sebentar dengan sosok ini telah menggambarkan bagaimana piawainya Beliau memanage “task list” pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Beliau.

Ditengah tengah kesibukan mengantisipasi lesunya pasar baja nasional akibat  diterjang krisis ekonomi dunia yang belum ketahuan ujung pangkalnya, Ir. Irvan Kamal, MBA meluangkan waktu untuk berdiskusi dengan Redaksi Majalah KSG (Zaenudin Tolchah – DPKS, Firman Taufik – Humas PTKS, Sudarmono Moedjari – Krakatau IT).

Berikut ini cuplikan hasil wawancara tersebut.

Q: Bagaimana kondisi pasar baja nasional kita saat ini?

A:Satu hari sebelum malam takbiran 2008 lalu, saya masih sangat yakindengan semua strategi yang kita buat dari awal tahun, Tapi pada waktu setelah kasus Lehman Brother muncul dikoran (bangkrut.red). Itu seperti sebuah serangan saraf kelumpuhan, langsung dengan cepat dan nggak ada yang bisa kita tahan kagi, persepsi orang langsung berbalik jadi 180 derajat. Jadi pasar demikian keadaannya. Kemudian yang jadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana prospek kedepan dan cara menyiasatinya.

Q: Karena masalah yang kita hadapi adalah masalah internasional, banyak sekali hambatan non tarif yang biasa muncul oleh negara-negara lain untuk melindungi struktur industri mereka. Adakah PTKS memiliki team khusus yang ditugaskan untuk menangani masalah-masalah dalam kebijakan publik seperti itu?

A:Disini ada beberapa, tapi kita harus berbagi kekuatan, kemampuan itu dibeberapa ada. Kemudian yang kedua kita harus coba untuk bisa berfikir imajinatif, kreatif karena kebijakan itu belum pernah ada sebelumnya, jadi kita harus mengukur, mengira-ngira kalau ini dilakukan akankah pemerintah mencabut karena semua menentang, kalau kita ingin memperlunak, perlunak macam apa yang mungkin, kan itu resiko. Kemudian tahapan pengendalian impor macam apa yang perlu bagi PTKS, apakah kami menyuarakan suara PTKS atau menyuarakan lewat asosiasi baja.

    

Q: Pada beberapa kesempatan di media masa Pak Irvan seringkali menyuarakan suara Asosiasi. Mengapa tidak langsung menyuarakan masalah PTKS.

A: Di berbagai kesempatan memang saya bilang saya asosiasi, kalau nggak, orang nggak akan mungkin ingin menolong. Di asosiasi kita juga harus bermain cantik dan bersikap bijak,karna, tidak mungkin saya menyuarakan kepentingan PTKS dan grup terus, harus di pilih topik-topik sedemikian rupa, hingga asosiasi ini merasa di urusi dan untuk kepentingan bersama.

 

Jadi di kita itu sekarang pemasaran harusnya hanya berpikir jualan, namun dengan itu saja tidak bisa jalan, jadi saya harus berfikir dua, mikro dan makro. Karena ini pertempuran memperebutkan kue yang sudah sangat kecil. Import juga demikian, pesaing saya di negara sekitar, semua bingung mau buang barang kemana, Korea Selatan berhenti operasi, Rusia kemarin  juga berhenti, Jepang juga berhenti produksi karena stok bahan baku dan barang jadinya tinggi. Dia mau buang semua kesini. Jadi saya mesti bilang “jangan, atau “tunda” dulu.

 

     Hari ini saya baca dimedia depot plumpang meledak Pertamina menutup gudangnya. Tabung gas yang ada diprodusen nggak bisa mengalir masuk ke Pertamina. Kalau tabung gas yang udah jadi nggak bisa mengalir, bahan baku saya berhenti, sehingga kita juga nggak bisa jualan. Padahal ini target saya bulan Januari s/d Desember 2009.

 

     Maksud saya, putarannya itu, kalau dia produksi, dia tidak kirim ke Pertamina, barang numpuk disana dan dia tidak perlu bahan baku baru, nah bahan baku saya perlu saya jual kan, bayangkan dari mulai detail mikro seperti itu persaingan pada saat ini.

 

Q: Bapak nampaknya sangat perhatian dengan produk tabung gas. Seberapa besar kontribusinya terhadap total penjualan produk PTKS?

A: Tahun 2009 tabung gas itu potensi pasarnya sekitar 250 ribu ton, HRC (setara dengan 46 juta tabung).

Q: Kira-kira separuh target penjualan PTKS?

A:Nggak, HRC produksi kita kira-kira 1,8 juta ton. Tetapi 250 ribu ton itu juga sebuah pasar yang nggak kecil, makanya saya berjuang habis-habisan untuk hal ini.

 

Irvan Kamal sangat “correct” pada setiap detail pekerjaan. Termasuk bagaimana mengelola pangsa pasar tabung gas diatas. Beliau dengan runtut dapat menceritakan lika-liku perjuangan mempertahankan pasar tabung gas tersebut agar bahan bakunya tetap dapat memakai produk PTKS.

 

Q:Tahun 1997-1998 kita juga pernah mengalami krisis keuangan seperti sekarang. Apakah Bapak bisa membandingkan kedua krisis tersebut?

A: Beda jauh. Tahun 98 kita mengalami krisis, tetapi pasar internasional masih terbuka lebar, bahkan 1998 kita pernah dapat bonus sepuluh kali gaji. Tapi krisis yang ini lebih hebat, tanpa ribut-ribut, senyap nggak kelihatan, tahu-tahu ini nggak bergerak, itu nggak bergerak.

Q: Bagaimana Bapak bisa mengendalikan krisis tersebut?

A: Buat saya merasa stress itu kadang perlu  untuk membangkitkan gairah, tapi harus manageable. Harus bisa menjaga kesehatan, karena ini kuncinya. Pernah tahu ada keluarga yang sakit, dan sakitnya panjang, pagi siang sore harus ke rumah sakit, fisik dan mental harus tercurahkan,di kantor bos marah-marah, kira-kira situasinya demikian. Karena itu saya sudah mengatur semua program-programnya agar sinkron misalnya program Pak Ahwan (Manajer Peningkatan dan Promosi Mutu K ?, red), saya minta tolong pertemuannya diatur diatas tanggal 7 saja, khususnya di penjualan, karena saya nggak mau ganggu teman-teman di penjualan, untuk hal-hal yang bukannya nggak penting tapi ada yang lebih penting dari program itu. Kita punya tanggung jawab penjualan, dan marketing. Saya sudah re orientasi fungsi marketing, menjadi sales support dan pengembangan pasar baru termasuk proyek yang harus diselesaikan dalam 3-6 bulan kedepan. Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya mengukur kepuasan pelanggan, bukan nggak penting. Hari ini saya perlu dukungan dengan  bala  bantuan untuk mencari sekilo dua kilo pasar yang ada didalam negeri.

Q: Kami melihat pendekatan Anda sangat pragmatis, benarkah?

A: Saya memang tipenya seperti itu, selalu pragmatis, tapi kita tunda sementara dan buat saya di bisnis itu nggak pernah punya musuh. Musuh dalam pertempuran di medan di mana, pada hari ini saya nggak bisa anggap jadi musuh. Saya nggak bisa menempatkan persoalan pribadi kedalam konteks korporasi.  Saya pragmatis, dalam konteks normal mungkin mereka tidak kita layani, karena melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kita, tapi pada hari ini kita berfikir pragmatis, anak istri seluruh karyawan dan stakeholder mesti makan di rumah.

Q: Barangkali Bapak merasa tertantang dengan krisis semacam ini?

A: Ya,namun saya tidak mengira bahwa saya menghadapi kembali situasi tahun 98, dan tidak mengira situasi bisa separah ini. Seluruh system tidak bergerak. Dari mulai bank yang punya uang, tidak punya uang , uangnya dari mana, kalau kita jual tidak dari jaminan pembayaran yang memadai bisa pasang badan. Pilihan yang dilematis, tapi bohong kalau orang bilang saya tidak tegang, tapi saya berharap 2-3 bulan ke depan keadaan membaik.

Q: Merasa excitement barangkali?

A:. Excited sudah pasti, tapi ini agak sedikit luar biasa…….. ( sambil tertawa )

Q: Bagaimana dengan krisis 1998, kami lihat Bapak juga terlibat di garis depan?

A: Memang pada waktu itu saya  ada di penjualan dan 1998 itu pasar dalam negeri yang kolaps,  pasar internasional tidak kecuali Asia. Tapi hari ini seluruh pasar  dunia kolaps kalau bicara soal baja.  , saya awalnya kaget bahwa kejadian ini sampai separah ini. Ini bukan turun, tapi terjun, itu yang tidak kita kira, bayangkan semua orang buat prediksi harga minyak $200 nyatanya Cuma $38. Tapi saya punya prinsip, saya harus menunjukan bahwa everything is OK. Penyakit saya biasanya perlu 3 hari untuk kemudian berfikir nalar lagi, dan lalu kemudian inisiatif &kreatifitas keluar lagi. Hari ini kita mulai sejak dari lebaran, kita coba pelan-pelan. Kita masih dikisaran  50%-70%dari apa yang biasa kita capai (volume penjualan).

Q: Kami melihat stok finished product kita cukup banyak, benarkah?

A: Tidak, per Desember stok sudah dibawah standar, HRC, CRC, wire rod Januari jalan semua, hot roll, cold rolling semua jalan, kalau antar bulan, stok naik sedikit nggak masalah, asal jangan akhir tahun. Dan yang paling penting kualitas stok. Stok yang bisa dijual dan tidak.  

Q: Masalah lain. Menurut Bapak, siapa yang paling berperan dalam proses pembentukan karakter kepemimpinan Bapak? Apakah saat menyandang “jaket kuning”?

A: Mungkin itu dari latar belakang saya,tapi dalam, bekerja tidak pernah saya ingat - ingat saya kira nggak ada dari saya proses belajar dulu juga, masa saya pendidikan di dalam rumah, mungkin cukup berpengaruh.

Q: Bapak besar dimana?

A: Jakarta. Kebetulan Orangtua saya tentara, tapi bukan yang tinggal di asrama. Kecuali waktu saya bayi lahir di Surabaya. Di Surabaya tinggal di komplek tentara (juanda). Jadi didalam rumah, prinsip orang tua saya, kita harus yakin bahwa kita di pihak yang benar dulu sebelum bertindak. Kalau ternyata saya salah, saya dimarahi ayah.

     Suatu hari saya berantem dengan teman dan pulang menangis. Karena saya menangis ditanya oleh ayah saya, yang salah siapa? Kenapa kamu pulang menangis? Kalau dia salah lawanlah. Kamu pakai apa saja, kamu lawan dia.

     Akhirnya saya kembali, saya pukul dia dengan kayu besar  sampai babak belur dan masuk kedalam selokan besar. Dulu dia anaknya lebih kekar, tetapi sekarang kalau ketemu kita ketawa saja. Jadi saya dilatih untuk fight dan dilatih untuk bisa berdebat/berdiskusi,tapi yang berat syaratnya, kalau bicara saat makan malam harus pakai bahasa inggris kalau tidak jangan coba bicara/debat.

Q: Kembali ke pembentukan karakter, faktor keluarga atau lingkungan sangat dominan pengaruhnya pada kepribadian Bapak?

A:  Ya, cerita lain kebetulan Saya pernah jadi pemain basket di Indonesia Muda

    ( IM ), malah sempat jadi pemain nasional sampai tahun 85.   pernah juga jadi Abang Jakarta tahun 86.. Saya SMA tinggal sendiri dirumah orang tua saya. Tapi orang tua saya tugas di Surabaya. Saya dididik cukup keras, bukan kasar. Misalnya, ketika kelas dua SMA saya sakit usus buntu, sebegitu sakitnya sampai saya nggak kuat menelepon orang tua saya. Sampai suatu sore tetangga saya lewat mau menjemput saya untuk main basket, mengetahui kondisi saya, dia membawa saya ke rumah sakit. Harusnya saya dioperasi, tetapi saya ngotot nolak karena tidak berani.

     Suatu saat sepulang dari Bandung sama keluarga, saya tergeletak lagi di lantai mobil Hi Ace, padahal orangtua saya harus pulang lagi ke Surabaya. Ayah saya naik pesawat, ibu sama adik - adik naik mobil. Saya harus pergi kerumah sakit naik bajaj sendiri, ayah saya cuma bilang: “ketemu sama Dokter Samekto, dokter bedah. Dia kebetulan teman ayah saya. Begitu datang, saya ditanya ayah kamu di mana? Saya jawab ke Surabaya. Kata Dr Samekto: kamu nggak boleh pulang lagi , harus operasi nah ,akhirnya saya masuk kamar operasi sendirian dan sampai pulang pun sendirian,naik bajaj lagi  ( hahaha………. )

 

Q: Ada cerita lain saat masih muda?

A:  Karena ayah di Surabaya, saya terima uang kiriman bulanan. Pada awal bulan, saya selalu diberitahu Ayah bahwa uang kiriman belum datang, harus menunggu beberapa hari lagi. Jadi saya selalu mendapatkan uang bulanan yang meleset waktunya. Kiriman uang itu nggak dikirim ke rumah saya, tetapi harus saya ambil di rumah teman ayah saya. Saya harus naik sepeda, ketok pintu dan Assalamualaikum,basa basi dlsb.

     Ternyata setelah saya bekerja di PTKS, baru saya tahu rahasianya bahwa sebenarnya kiriman itu sudah dikirim Ayah saya untuk jangka waktu satu tahun di temannya tadi, karena itu setiap saya kesana, uang kiriman itu pasti sudah ada.

     Barangkali itu cukup mempengaruhi cara saya dalam menghadapi persoalan.  

     Cerita lain saat  dilakukan test di assesment center.  Hasil tes itu menyimpulkan karakter saya itu ngotot. Contoh lain Saya ini kurang jiwa seni, walau nyanyi hobby juga, orang tua saya anti kalau saya main musik karena takut saya ikut band-band-an  Tapi akhirnya saya bisa main gitar klasik sampai sekarang. Saya belajar gitar sama teman saya yang kursus di Yamaha. Akhirnya ayah saya bilang : “Saya belikan kamu gitar kalau kamu bisa main gitar. Akhirnya saya pinjam gitar teman saya selama seminggu dan saya tunjukan pada ayah saya.       To get something you got to fight fot it. Nggak ada itu yang namanya hadiah, nggak ada angin nggak ada hujan, tiba-tiba datang sendiri. Jadi dia menyimpulkan karakter saya ngotot (dalam melakukan sesuatu).

 

     Cuma ada satu lagi, waktu saya ditanya saat test mengenai pendapatan di KS, saya merasa pendapatan saya kecil. Ini kontradiktif menurut psikolog dari UGM. Bagaimana mungkin di sini mengatakan ngotot kalau menyatakan kalau gaji saya kecil. Ini soal esai mengenai pendapatan saya kecil, dan pertanyaan  yang satu lagi multiple-choice. Menurut saya hidup itu tidak bisa untung  terus, pendapatan saya kecil dan karena itu merupakan pertanyaan dalam test maka saya jawab jujur tapi Insya Allah saya tidak pernah barter pendapatan saya kecil dengan kerja biasa-biasa saja. Apabila gaji saya dipotong separuh, apakah saya mengurangi kinerja saya jadi separuh? Insya Allah tidak, biasanya saya hanya butuh dua malam untuk merenung, dan besoknya saya harus jadi orang baru dengan gaji yang dipotong separuh dan dengan kinerja tetap 100%. Karena gaji itu saya anggap sebuah rezeki dan tidak pernah saya trade off/barter dengan etos kerja.

Q: Menurut Bapak berapa yang diperlukan disetiap bagian (karyawan dengan spirit pantang menyerah)?

A: Di setiap level harus ada. Ini harus ditularkan. Yang dia tidak pernah pakai kalkulator dalam bekerja. Yang menarik adalah, ada karyawan yang pada waktu bekerja, cara dia bekerja biasa-biasa saja. Tapi ketika ada kesempatan promosi, dia tidak dipromosi, dia bertanya: ”kenapa dia, kenapa bukan saya?”. Padahal kinerja yang dilakukan temannya itu sudah 3 tahun sebelumnya. Performance appraisal itu keluarnya periodical dan penilaian tersebut biasanya yang teringat performance ybs dalam sebulan terakhir saja.

Q: Tentang pengembangan brand image PTKS dan Group, dulu Bapak mencanangkan integrasi untuk logo dsb, bagaimana dengan sekarang?

A: Integrasi Logo itu ide Bapak Dirut, namun untuk nama Wisma Baja sudah kita ubah, menjadi Gedung Krakatau Steel. Truk angkutan sudah memakai banner Krakatau Steel, tetapi saya perlu monitor, bagaimana mereka memelihara banner-banner tersebut.  Saya care pada hal-hal yang barangkali tidak terlalu penting buat orang lain. Yang kedua, kita mengembangkan banyak hal dalam pemasaran, sistem kita perbaiki, orang kita regenerasi  sepanjang memungkinkan, karena kadang-kadang faktor usia itu menentukan semangat kerja. Saya nggak bilang orang yang tua itu malas. Saya selalu membuat daftar things to do, 60 item daftar permasalahan untu setiap minggunya. Dan saya harus mencapai angka sebanyak itu. Saya punya rumus: instruction is 20% of the work done and  80% is control. Saya tidak termasuk orang yang kalau saya ngomong, terus saya yakin dia akan demikian hasilnya. Ada cerita staff saya dulu seperti ini, instruksi untuk ekspor: berikan tanda silang warna kuning disetiap coil untuk menentukan bahwa kargo ini akan turun di Osaka dan yang di Omezaki di Jepang. Perintahnya jelas kan? Ketika di cek, sore saya tunggu anak buah saya, besok pagi ketika di cek ternyata semua coil di cross putih. Rekan di lapangan nggak mengerti barang ini di unload di pelabuhan mana. Orang lapangan itu cara berfikirnya berbeda dengan orang di kantor. Karena setiap warna itu memiliki arti tertentu. Kita ini jalur komando, Kalau sudah kamu perintahkan, apa susahnya kalau perlu di konfirmasi dan di cek ulang, kita tidak ingin menerima resiko kerugian klaim untuk hal-hal seperti ini. Hal seperti ini melelahkan dan costly.

Q: Bagaimana dengan pemasaran PTKS ke depan?

A: Setelah ini kita akan membuka kantor cabang di Surabaya dan ( Batam sudah dibuka), kita mau melakukan pengembangan bisnis untuk customer projects (seperti proyek-proyek infrastruktur misalnya). Effortnya bisa 7 kali lipat daripada penjualan regular, sangat detil. Jauh lebih kompleks. Kemudian kita mau masuk ke galangan. Sudah kerja sama dengan national shipping design ITS, supaya galangan kapal mau pakai plat baja Krakatau Steel. Pasar internasional kita tahu akan tetap lemah. Kita memiliki 6 kebijakan makro. Kita sedang mengupayakan tuduhan dumping, kita dituduh oleh India Thailand dan USA. Kita perlu banyak lobi untuk meyakinkan bahwa langkah ini benar.

Ada 4 kebijakan makro yang terkait: pemberantasan illegal impor, instruksi presiden  untuk kewajiban menggunakan pemakaian produksi dalam negeri, stimulus fiskal, dan kebijakan menteri perindustrian untuk kewajiban program pengadaan tabung gas untuk konversi minyak tanah dengan elpiji, SNI wajib menggunakan bahan baku dari KS, BMAD dlsb.

Q: Bagaimana dengan pemasaran KS Group?

A: Ya, saya nggak pernah maju sendiri, dalam hal ini 3 anak perusahaan kita: KW,  KHI dan KE, selalu saya upayakan untuk meraih potensi bersama.

Q: Bagaimana manajemennya, bagaimana bisa efektif seperti ini?

A: Saya berusaha untuk mendelegasikan pekerjaan. Saya beri mereka kewenangan dalam koridor kebijakan yang saya buat. Tapi saya control. Tapi saya memiliki hak untuk mengkoreksi apabila mereka melakukan kekurangtepatan/kekeliruan. Tapi saya mendayagunakan semua orang yang ada di bawah saya, saya berusaha tidak menempatkan diri saya sebagai central di pemasaran. Walaupun begitu, ada hal-hal kunci yang saya tidak bisa lepas. Karena ini menyangkut kepentingan kita bersama. Tapi hal-hal yang memang sudah menyangkut tanggung jawab marketing dan sebagainya, sudah saya kasih otoritas sendiri. Saya senang mendayagunakan semua orang. Kalau saya melakukan nya sendiri, Saya bisa populer, tapi saya berusaha untuk tidak  memasuki wilayah yang bukan milik saya.

Saya bukan orang yang detail,tapi jika mengenai uang perusahaan ya…saya cukup detil. Saya tahu persis mengenai itu, jangan sampai salah menulis angka nominalnya. Kalau terjadi transaksi yang aneh (tidak sperti biasa) saya bisa langsung cek di komputer saya.

Q: Fungsi Pemasaran pada suatu saat harus bersinggungan dengan arus utama pemberantasan KKN. Bagaimana Bapak dapat mengatur hal itu?

A: Saya coba dengan segala daya upaya saya, dalam konteks kita berhubungan keluar, kita menggunakan mekanisme yang secara aturan main dimungkinkan dalam hukum dan itu dibenarkan. Kalau PTKS tidak bisa main sendiri, kita gunakan pihak ketiga. Kalau konsekuensinya saya harus memberikan diskon terhadap harga produk kita lakukan selama dalam batas kewajaran. Yang mau dicari adalah untung. Bersikap pragmatis dan berusaha untuk jaga integritas. Tapi faktanya kedua model ini kita akomodir, tapi kalau kedalam, tidak ada toleransi. Saya fikir saya cukup keras, saya lugas juga dengan teman-teman, tamu tidak boleh masuk ruang kerja, data computer, password ganti berkala sehingga menghindari terjadinya, penyalah gunaan password. Karena manusia pasti lebih pintar dari system. Kita ada di daerah marketing yang abu-abu. Saya berdoa ini bukan hanya untuk kepentingan saya pribadi, yang kita lakukan adalah kepentingan perusahaan. Bisa bayangkan, orang lain jualan tanpa PPN, tapi kita dengan PPN, makanya kita harus bersiasat. (Tim)



Kamis, 05 Maret 2009

Peraturan Akademik STIKOM-AK

Peraturan Akademik

Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Al-Khariyah

STIKOM Al-Khairiyah

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan :

a.     Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan dharma pertama dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan/pengajaran yang berlaku di Sekolah Tinggi.

b.    Sekolah Tinggi atau disebut juga STIKOM adalah STIKOM Al-Khariyah.

c.     Program Sarjana adalah salah satu jenjang pendidikan akademik sebelum Pendidikan Program Pascasarjana.

d.    Program Diploma adalah jenjang pendidikan profesional, yaitu pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.

e.     Program studi adalah kesatuan rencana belajar pada setiap jenjang pendidikan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.

f.     Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang menunjukkan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program pendidikan yang dinyatakan dalam satuan kredit.

g.    Semester adalah satuan waktu kegiatan yang menyatakan lamanya suatu program studi dalam suatu jenjang pendidikan dan setara dengan 16 minggu kegiatan perkuliahan.

h.     Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada STIKOM Al-Khariyah.

i.        Ketua STIKOM adalah Ketua Sekolah Tinggi STIKOM Al-Khariyah.

Pasal 2

1)      Peraturan ini merupakan peraturan umum yang berlaku untuk setiap program studi yang diselenggarakan STIKOM, maka apabila diperlukan tiap Jurusan perlu menyesuaikan dan melengkapinya dengan berbagai peraturan pelaksanaan yang bersifat khusus. 

2)      Peraturan khusus dimaksud pada ayat (1) di atas tidak boleh bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 3

1)      STIKOM menyelenggarakan pendidikan tinggi, yang meliputi Pendidikan Akademik maupun Pendidikan Profesional.

2)      Pendidikan Akademik yang diselenggarakan STIKOM terdiri atas pendidikan Program Sarjana, sedangkan Pendidikan Profesional terdiri atas Program Diploma III.

 

 


BAB II
PENDIDIKAN

Bagian I
Sistem Pendidikan
Pasal 4

1)      Semua program studi yang diselenggarakan oleh STIKOM dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit.

2)      Sistem Kredit yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah Sistem Kredit Semester, yaitu sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester.

3)      Sistem kredit yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini dapat juga diselenggarakan dalam satuan waktu trimester sejauh muatannya ekuivalen dengan satuan kredit semester.

Pasal 5

Besar nilai kredit semester untuk tiap kegiatan akademik ditentukan oleh banyaknya jam kerja yang digunakan untuk kegiatan akademik yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Satu satuan kredit semester (sks) untuk perkuliahan teori adalah nilai dari beban kegiatan yang meliputi keseluruhan dari tiga macam kegiatan per-minggu tiap semester, yaitu :

1. untuk mahasiswa :

a.     selama 60 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar;

b.    selama 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar;

c.     selama 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan belajar yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri (tidak direncanakan oleh tenaga pengajar) untuk mendalami materi perkuliahan.

2. untuk tenaga pengajar :

a.       selama 60 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa;

b.      selama 60 menit untuk perencanaan dan penilaian kegiatan akademik terstruktur;

c.       selama 60 menit untuk pengembangan bahan kuliah

  1. Satu satuan kredit semester (sks) untuk seminar dan kapita selekta adalah nilai dari beban kegiatan yang sama seperti pada perkuliahan, yang mengandung acara tatap muka 60 menit per minggu tiap semester.
  2. Satu satuan kredit semester (sks) untuk praktikum di laboratorium atau kerja lapangan adalah nilai beban tugas di laboratorium atau aplikasi teori dalam bentuk kerja nyata di lapangan sebanyak 2 sampai 3 jam per minggu selama 1 semester.
  3. Satu satuan kredit semester (sks) untuk penelitian, penyusunan makalah, skripsi, tugas akhir atau thesis dan sebagainya adalah nilai dari beban tugas penelitian dan penulisan karangan ilmiah, sebanyak 3 sampai 4 jam sehari selama 1 bulan, dan 1 bulan itu dianggap setara dengan 25 hari kerja.

 

Bagian II
Kegiatan Akademik

Pasal 6

1)     Satu tahun akademik minimal dibagi dalam dua semester.

2)     Sejauh diperlukan dapat diselenggarakan kegiatan semester tambahan yang ekuivalen dengan semester reguler.

3)     Ketentuan-ketentuan tentang dan syarat-syarat penyelenggaraan semester tambahan diatur dengan Keputusan Ketua STIKOM tersendiri.

4)     Awal berlangsungnya masing-masing semester tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam kalender akademik, yang disusun dan ditetapkan oleh Ketua STIKOM untuk satu tahun akademik.

5)     Kegiatan akademik tiap semester terdiri atas :

a)     Perkuliahan tatap muka              : 16 minggu,

b)    Ujian Tengah Semester              : 1 minggu,

c)     Minggu Tenang                         : 1 minggu,

d)    Ujian Akhir Semester                  : 2 minggu,

6)      Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai selambat-lambatnya pada bulan September.

Pasal 7

1)     Perkuliahan teori adalah perkuliahan yang bersifat mengkaji dan menguasai teori.

2)     Responsi adalah kegiatan yang bersifat membantu mahasiswa dalam memecahkan permasalahan yang berkaitan dengan teori.

3)     Asistensi adalah kegiatan yang membantu mahasiswa dalam memahami permasalahan dan pemecahannya yang berkaitan dengan aplikasi teori.

4)     Praktikum adalah perkuliahan yang bersifat mengaplikasikan teori dalam situasi dan kondisi yang terbatas.

5)      Kerja lapangan adalah aplikasi teori dalam bentuk kerja di lapangan.


Pasal 8

Penyelenggara pendidikan adalah Jurusan dan Lembaga atau unit lain sesuai dengan kelompok-kelompok mata kuliah yang ada.


Bagian III
Beban Studi Mahasiswa

Pasal 9

1)     Mahasiswa dapat mengambil matakuliah di luar program studinya sendiri baik di dalam maupun di luar STIKOM Al-Khariyah;

2)      Pengambilan matakuliah seperti dimaksud pada ayat (1) harus seijin Ketua Jurusan/Program Studi dalam rangka kerjasama kegiatan akademik;

3)      Ketentuan pengambilan matakuliah di luar STIKOM Al-Khariyah diatur dengan Keputusan Ketua STIKOM tersendiri.

Pasal 10

Besarnya beban studi mahasiswa untuk seluruh masa studi adalah sebagai berikut :

a)      Untuk program Sarjana     : berkisar antara 144 - 160 sks

b)      Untuk Program Diploma 3 : berkisar antara 110 - 120 sks,

Pasal 11

Jurusan/Program Studi dapat menentukan beban studi minimal mahasiswa untuk seluruh masa studi tanpa menyimpang dari ketentuan Pasal 10.

Pasal 12

1)     Masa Studi :

a)     Program Sarjana           :  8 semester

b)    Program Diploma 3       :  6 semester

2)     Masa studi maksimal yang tersedia untuk tiap program pendidikan adalah sebagai berikut:

a)     Program Sarjana           : 14 semester

b)    Program Diploma 3       : 10 semester
Masing-masing masa studi maksimal itu dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa.

3)     Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi walaupun batas masa studi maksimal sebagaimana ditetapkan pada ayat (2) telah terlampaui, dapat mengajukan perpanjangan masa studi apabila :

a)     beban studi yang belum terselesaikan maksimal 12 sks termasuk tugas akhir/ skripsi;

b)    dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum awal tahun akademik dimulai, mengajukan permohonan perpanjangan masa studi secara tertulis kepada Ketua STIKOM melalui atau Ketua Jurusan/Program Studi.

c)     bersedia memenuhi ketentuan pembayaran Uang Kuliah Pokok (UKP) dan uang SKS yang berlaku bagi mahasiswa baru.

4)     Ketentuan prosedur perpanjangan masa studi dan syarat-syarat administrasi maupun keuangan akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua STIKOM tersendiri.

5)     Apabila mahasiswa telah mendapatkan perpanjangan masa studi tetapi tidak dapat menyelesaikannya, maka kepada mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan surat pemberhentian status sebagai mahasiswa dari Ketua STIKOM atas usul Ketua Jurusan.

Pasal 13

1)      Beban studi mahasiswa tiap semester adalah jumlah satuan kredit semester yang diambil mahasiswa dalam satu semester, dan yang besarnya ditentukan atas dasar :

a)      rata-rata waktu kerja sehari yang dapat disediakan, dan

b)      kemampuan mahasiswa yang ditetapkan atas dasar tingkat keberhasilan studi pada semester yang baru lalu, yang dinyatakan dalam dan diukur dengan Indeks Prestasi (IP) Semester.

2)      Besarnya beban studi yang boleh diambil mahasiswa dalam satu semester ditentukan dengan berpedoman pada besarnya Indeks Prestasi (IP) Semester yang dicapai pada semester yang baru lalu, dengan perhitungan sebagai berikut :

Indeks Prestasi (IP)

Beban Studi Maksimal

3,00 - 4,00 
2,00 - 2,99
 
0,00 - 1,99
 

24 sks
21 sks
18 sks

3)      Pengecualian atas ketentuan ayat (2) pasal ini diatur oleh masing-masing Jurusan atau Program Studi.

4)      Beban studi minimal yang harus diambil oleh mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma tiap semester adalah 18 sks, kecuali bila mahasiswa yang bersangkutan tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhirnya.

Pasal 14

Mahasiwa baru dalam semester pertama diwajibkan mengambil satu paket matakuliah yang ditentukan oleh masing-masing Jurusan atau Program Studi.

Bagian IV
Perencanaan Program Studi Semester

Pasal 15

Sistem kredit semester pada dasarnya memberikan kepada mahasiwa kebebasan untuk memilih matakuliah-matakuliah yang akan diambil/ditempuh dari antara matakuliah-matakuliah yang ditawarkan oleh Jurusan yang bersangkutan pada tiap semester yang berjalan.

Pasal 16

Kebebasan memilih matakuliah sebagaimata termaktub dalam pasal 15 dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tentang :

a)      Matakuliah pra-syarat, yang harus diambil/ditempuh lebih dahulu dan dinilai berhasil sebelum mengambil matakuliah yang menghendaki persyaratan matakuliah pra-syarat tersebut;

b)      Matakuliah ko/semi syarat, yang dapat diambil/ditempuh lebih dahulu dari atau bersamaan dengan pengambilan matakuliah yang menghendaki persyaratan matakuliah ko/semi syarat tersebut;

c)      Jumlah beban studi minimal yang telah berhasil dikumpulkan untuk berhak mengambil matakuliah-matakuliah Kerja Praktek, Studio, Skripsi atau Laporan Tugas Akhir yang ditentukan oleh Jurusan/Program Studi.

Pasal 17

1)      Masa pendaftaran mata kuliah/rencana studi tiap semester ditentukan dalam kalender akademik.

2)      Kecuali ditentukan lain oleh Ketua STIKOM, untuk dapat terdaftar sebagai peserta perkuliahan, mahasiswa harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut : 

a)      meminta Kartu Rencana Studi dan Kartu Mahasiswa pada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dengan menunjukkan bukti pembayaran Uang Kuliah Pokok (UKP) dari Biro Administrasi Keuangan (BAK).

b)      menyusun rencana pengambilan matakuliah/rencana studi untuk semester yang akan datang, dengan berpedoman pada Indeks Prestasi (IP) Semester yang lalu, Kurikulum, Daftar Matakuliah yang ditawarkan dan Jadwal Kuliah.

3)      Pendaftaran matakuliah/rencana studi tiap semester dilakukan oleh mahasiswa dengan menyerahkan Kartu Rencana Studi (KRS), yang telah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik, kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK).

4)      Mahasiswa yang telah mendaftarkan matakuliah yang direncanakan diberi kesempatan untuk merevisi rencana tersebut dengan melaporkan revisi rencana studi yang disahkan oleh Dosen Pembimbing Akademik kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dalam masa yang ditetapkan dalam kalender akademik.

5)      Termasuk dalam perkecualian yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini adalah pengisian KRS Mandiri, yaitu pengisian KRS yang dilakukan oleh mahasiswa sendiri dengan menggunakan perangkat komputer tanpa didampingi dosen wali.

6)      Ketentuan tentang pelaksanaan pengisian KRS mandiri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua STIKOM tersendiri.

Bagian V
Cuti Kuliah

Pasal 18

1)      Cuti kuliah merupakan pengunduran diri sementara mahasiswa dari kegiatan akademik.

2)      Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah sama sekali tidak diperbolehkan mengambil matakuliah.

3)      Cuti kuliah dapat diambil untuk jangka waktu paling lama dua semester berturut-turut dan selama massa studi hanya boleh paling lama empat semester.

4)      Masa cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam perhitungan batas waktu studi maksimal sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat (2).

5)      Permohonan cuti kuliah diajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan kepada Ketua STIKOM setelah mendapat persetujuan dari dosen wali dan Ketua Jurusan/Ketua Program Studi masing-masing.

6)      Permohonan cuti kuliah harus diajukan pada masa pendaftaran ulang (her-registrasi) dan paling lambat pada akhir masa perubahan rencana studi dari semester yang bersangkutan dengan disertai bukti her-registrasi.

7)      Mahasiswa yang mengajukan cuti kuliah diwajibkan membayar UKP yang harus dibayar pada semester berjalan untuk setiap semester cuti kuliah.

8)      Perubahan status dari mahasiswa cuti kuliah ke status mahasiswa aktif dapat dilayani pada masa pengisian KRS dalam semester yang bersangkutan.

9)      Bagi mahasiswa Program Sarjana atau Program Diploma, setelah masa cuti kuliah berakhir, dalam semester pertama ketika yang bersangkutan aktif kembali, hanya boleh merencanakan studinya dengan beban studi maksimal 18 sks.

Bagian VI
Kegiatan Perkuliahan

Pasal 19

1)      Masa perkuliahan ditetapkan dalam kalender akademik.

2)      Perkuliahan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditetapkan dalam jadwal kuliah.

Pasal 20

1)      Pada setiap awal masa perkuliahan setiap Dosen wajib memberitahukan kepada mahasiswa peserta tentang :

a)      Satuan Acara Perkuliahan (SAP) dari matakuliah yang diampu kepada mahasiswa yang mengikuti kuliahnya.

b)      Sistem dan bobot penilaian yang dipakai.

2)      Pada setiap kegiatan perkuliahan, Dosen wajib memeriksa kehadiran mahasiswa.

3)       Apabila Dosen berhalangan hadir, dosen yang bersangkutan wajib:

a)      memberitahukan hal tersebut kepada Pimpinan Jurusan/Ketua Program Studi/Tata Usaha dan para mahasiswa.

b)      menggantikan perkuliahan pada waktu yang lain atau menggantinya dengan kegiatan terstruktur, ekuivalen dengan kesepakatan perkuliahan yang bersangkutan.

4)      Mahasiswa yang berhak mengikuti kegitan perkuliahan adalah mahasiswa yang namanya tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK) yang bersangkutan, kecuali bagi yang mendapatkan izin khusus dari Ketua STIKOM.

5)      Mahasiswa pendengar yang berasal dari luar lingkungan STIKOM, harus mendapat izin Ketua STIKOM; bagi yang berasal dari luar Jurusan dalam lingkungan STIKOM harus mendapat izin Pembantu Ketua Bidang Akademik; bagi yang berasal dari dalam lingkungan Jurusan harus mendapat izin dari Dosen yang bersangkutan.

6)      Ketentuan-ketentuan teknis tentang kegiatan perkuliahan diatur lebih lanjut oleh  Jurusan/Program Studi.

Bagian VII
Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa

Pasal 21

1)      Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan melalui penyelenggaraan:

a)      Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS); dan

b)      Tugas-tugas lain yang dianggap perlu.

2)      Mahasiswa berhak mengetahui hasil ujian dan/atau tugas-tugas.

Pasal 22

1)     Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester harus dilaksanakan oleh Jurusan/Program Studi pada masa yang ditetapkan dalam kalender akademik.

2)      Penyelenggaraan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester diselenggarakan oleh panitia ujian.

3)      Mahasiswa yang berhak mengikuti ujian adalah mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar peserta ujian.

4)      Ujian susulan pada prinsipnya tidak diselenggarakan, kecuali ada ijin dari Pembantu Ketua Bidang Akademik STIKOM.

5)      Jurusan/Program studi tidak dibenarkan menyelenggarakan ujian ulangan atau ujian perbaikan.

Pasal 23

1)      Persyaratan utama bagi mahasiswa untuk berhak mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) adalah apabila namanya tercantum dalam daftar peserta ujian.

2)      Persyaratan bagi mahasiswa untuk berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) adalah:

a)       presensi kuliah mahasiswa minimal mencapai 75% dari kuliah yang terlaksana;

b)       nama mahasiswa tercantum dalam daftar peserta Ujian Akhir Semester;

3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menempuh ujian dan tata tertib ujian ditetapkan oleh masing-masing Jurusan/Program Studi, Lembaga atau unit pelaksana lain yang ditunjuk Ketua STIKOM.

4)      Dispensasi kehadiran pada ayat 2.a hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Ketua/Sekretaris Jurusan.

Pasal 24

1)      Sistem penilaian didasarkan pada:

a)      Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP), dengan menetapkan nilai batas lulus yang dapat menggambarkan penguasaan materi perkuliahan yang dituntut;

b)      Sistem Penilaian Acuan Norma (PAN), dengan cara membandingkan nilai prestasi yang dicapai oleh seorang mahasiswa pada akhir semester dengan prestasi kelompok/ kelasnya;

c)      Sistem penilaian kombinasi, dengan mengkombinasikan antara sistem PAP dan PAN dengan mengingat sifat matakuliah dan jumlah peserta kuliah.

2)      Nilai keberhasilan studi mahasiswa disampaikan kepada Jurusan dalam bentuk Nilai Angka (NA) dan Nilai Huruf (NH).

3)      Ketentuan tentang pelaksanaan sistem penilaian secara rinci diatur lebih lanjut oleh masing-masing  Jurusan/Program Studi.

Pasal 25

1)      Nilai keberhasilan studi mahasiswa atas mata kuliah dinyatakan dengan huruf, yaitu :

Nilai (x)

NH

NA

Sebutan Mutu

90 ~ x 100

A+

4,00

Sangat Cemerlang

85 ~ x <>

A

3,75

Cemerlang

80 ~ x <>

A-

3,50

Hampir Cemerlang

75 ~ x <>

B+

3,25

Sangat Baik

70 ~ x <>

B

3,00

Baik

65 ~ x <>

B-

2,75

Hampir Baik

60 ~ x <>

C+

2,25

Lebih dari Cukup

55 ~ x <>

C

2,00

Cukup

50 ~ x <>

C-

1,75

Hampir Cukup

40 ~ x <>

D

1,00

Kurang

0 ~ x <>

E

0,00

Gagal

 

2)      Selain huruf-huruf yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat digunakan huruf: K, untuk Kosong, yang diberikan karena data nilai kurang lengkap.

Pasal 26

1)      Keberhasilan studi mahasiswa pada tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP).

2)      Besarnya Indeks Prestasi (IP), diperoleh dari hasil seluruh perkalian antara besar Satuan Kredit (SK) dengan Nilai Bobot (NB) tiap matakuliah yang telah diambil, dibagi dengan jumlah seluruh Satuan Kredit (SK) yang telah direncanakan/diambil, atau ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:


                          
 E (SK x NB)
Indeks Prestasi (IP) =-----------------------------
 
                        
 E SK

3)      Untuk menetapkan besarnya Indeks Prestasi (IP) maka nilai huruf harus dikuantifikasi lebih dahulu sebagai berikut :

Nilai Huruf (NH)

Nilai Bobot (NB)

A+

4,00

A

3,75

A-

3,50

B+

3,25

B

3,00

B-

2,75

C+

2,25

C

2,00

C-

1,75

D

1,00

E

0,00


Pasal 27

1)      Dosen penguji/pengampu matakuliah wajib menyerahkan nilai keberhasian studi mahasiswa kepada Pimpinan Jurusan/Program Studi selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah berlangsungnya ujian matakuliah yang diampunya. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat dipenuhi, maka peserta ujian diberi nilai sementara C sampai diterbitkan nilai sesungguhnya menjadi nilai tetap

2)      Nilai sementara akan menjadi nilai tetap apabila nilai sesungguhnya kurang dari nilai sementara.

3)      Pemberitahuan hasil studi dilaksanakan paling lambat sampai pada masa revisi berakhir dengan cara memberikan Kartu Hasil Studi (KHS) kepada mahasiswa melalui Bagian Tata Usaha Jurusan atau Program Studi masing-masing.

4)      Satu salinan dari Kartu Hasil Studi setiap akhir semester dapat dikirimkan kepada orangtua/wali mahasiswa.

5)      Untuk matakuliah-matakuliah dengan nomor kode yang tidak sama, nilai keberhasilan studi untuk suatu matakuliah dalam suatu program studi tidak dapat diakui sebagai nilai untuk matakuliah dengan nama yang sama dari suatu program studi lain yang diambil oleh mahasiswa peserta program studi ganda.

Pasal 28

1)      Evaluasi keberhasilan studi tahunan untuk Program Sarjana dilakukan pada tiap akhir semester keempat, semester keenam dan semester kedelapan bagi mahasiswa yang bersangkutan..

2)      Evaluasi keberhasilan studi tahunan untuk Program Diploma III dilakukan pada akhir semester keempat dan akhir semester keenam.

Pasal 29

1)      Setiap mahasiswa Program Sarjana dan Program Diploma III, terhitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa sampai dengan akhir semester tersebut di bawah ini, harus sudah berhasil mengumpulkan sks sekurang-kurangnya sejumlah :

a)      empat semester pertama = 48 sks;

b)      enam semester pertama = 72 sks;

c)      delapan semester pertama = 96 sks;
dan dengan Indeks Prestasi (IP) Kumulatif tidak kurang dari 2,00.

2)      Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dalam ayat (1) atau ayat (2) pasal ini akan mendapat peringatan secara tertulis dari Pimpinan Jurusan atau Program Studi yang bersangkutan dan bagi mahasiswa tersebut diwajibkan untuk memperbaiki matakuliah-matakuliah yang perlu ditingkatkan nilainya.

3)      Kepada mahasiswa yang setelah mendapat peringatan pertama seperti yang termasuk pada ayat (2) belum dapat memenuhi persyaratan tersebut dalam ayat (1), akan diberi peringatan kedua dan terakhir dari Pimpinan Jurusan atau Program studi yang bersangkutan disertai dengan pemberitahuan bahwa mahasiswa tersebut akan dikenai sanksi pemutusan hak studi apabila nilai-nilai dan atau IP Kumulatif pada semester berikutnya tidak menjadi lebih baik.

4)      Kepada mahasiswa yang setelah mendapat peringatan kedua belum juga dapat memenuhi persyaratan seperti pada ayat (1), akan diberi surat pemberhentian status sebagai mahasiswa/pemutusan hak studi dari Ketua STIKOM atas usulan dari Pimpinan Jurusan.

Pasal 30

Peraturan tentang pengambilan/pendaftaran dan ujian Laporan Tugas Akhir, Skripsi. Kerja Praktek atau Studio, ditetapkan oleh masing-masing Jurusan atau Program Studi.

Pasal 31

Untuk menyelesaikan studi, mahasiswa program Sarjana wajib menyelesaikan Skripsi/Tugas Akhir, sedangkan mahasiswa Program Diploma wajib menyelesaikan Karya Tulis/Laporan Tugas Akhir.

Pasal 32

1)      Untuk dapat dinyatakan berhasil dalam menyelesaikan seluruh program studi (lulus) dari suatu program studi tertentu, seorang mahasiswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a)      telah menyelesaikan seluruh beban studi yang ditetapkan menurut kurikulum untuk program studi yang bersangkutan;

b)      IP Kumulatif tidak kurang dari 2,00.

c)      hanya ada maksimal 20% nilai D dari seluruh jumlah kredit matakuliah yang diambil;

d)      tidak terdapat nilai E dari antara seluruh matakuliah yang diambil;

2)      Predikat kelulusan untuk mahasiswa ditetapkan sebagai berikut :

Indek Prestasi X Faktor Masa Studi

Predikat

3,50 – 4,00

Kumlaude

3,00 – 3,49

Sangat Memuaskan

2,50 – 2,99

Memuaskan

2,00 – 2,49

Cukup Memuaskan

0,00 – 1,99

Tidak Lulus

 

 

IPK

Predikat Kelulusan

3,51 - 4,00

Dengan Pujian

2,76 - 3,50

Sangat Memuaskan

2,00 - 2,75

Memuaskan

3)     Selain mempertimbankan IPK, predikat kelulusan “Dengan Pujian” diberikan bagi mahasiswa dengan masa studi kurang dari 9 semester.  Apabila masa studi lebih besar atau sama dengan 9 semester, predikat kelulusan menjadi “Sangat Memuaskan”.

4)      Predikat kelulusan terbaik untuk tiap program studi ditentukan oleh masing-masing Jurusan/Program Studi penyelenggara, berdasarkan pada perolehan IP Kumulatif dan lama studi mahasiswa, dan sejauh perlu dengan syarat lain yang ditetapkan oleh masing-masing Jurusan/Program Studi.

Pasal 33

1)     Kurikulum setiap program studi pada pendidikan Program Sarjana dan Program Diploma tersruktur dalam kelompok-kelompok matakuliah berikut ini:

a)     Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK);

b)    Matakuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK);

c)     Matakuliah Keahlian Berkarya (MKB);

d)    Matakuliah Perilaku Berkarya (MPB);

e)     Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB).

 

Pasal 34

1)      Dalam setiap kurikulum Program Sarjana dan Program Diploma ada matakuliah-matakuliah yang bersifat wajib diikuti, baik wajib prasyarat atau wajib ko/semi prasyarat, dan ada pula matakuliah-matakuliah yang bersifat pilihan.

2)      Sifat wajib atau pilihan dari suatu matakuliah dapat berupa :

a)       wajib Pemerintah;

b)       wajib atau pilihan STIKOM;

c)       wajib atau pilihan Jurusan;

d)       wajib atau pilihan Program Studi.

Pasal 35

1)      Matakuliah-matakuliah yang termasuk dalam kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian yang diwajibkan oleh Pemerintah dan matakuliah matakuliah yang bersifat wajib dan pilihan STIKOM disebut sebagai Matakuliah Umum (MKU).

2)      Matakuliah-matakuliah yang termasuk kelompok Matakuliah Umum (MKU) berikut masing-masing nilai kreditnya ditetapkan oleh Pimpinan STIKOM dengan Keputusan Ketua STIKOM.

3)      Matakuliah selain sebagaimana disebut dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh masing-masing Jurusan/Program studi dengan mengacu pada peraturan tentang kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah, serta ketentuan tentang beban studi sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 dan Pasal 11 peraturan ini.

Pasal 36

1)      Wisuda diselenggarakan sekali setiap tahun, pada tanggal yang ditetapkan dalam kalender akademik, kecuali apabila oleh Ketua STIKOM ditentukan lain.

2)      Setiap mahasiswa yang telah dinyatakan berhasil menyelesaikan program studi (lulus), harus mengikuti wisuda dengan berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Ketua STIKOM.


BAB III
ADMINISTRASI AKADEMIK

Bagian I
Admisi

Pasal 37

1)      Admisi adalah suatu kegiatan pemberian status sebagai mahasiswa kepada seorang (calon) mahasiswa yang hendak menempuh studi pada suatu program studi tertentu yang diselenggarakan STIKOM.

2)      Admisi dilakukan berkaitan dengan :

a)      Penerimaan Mahasiswa Baru;

b)      Perpindahan Intern, yaitu perpindahan mahasiswa antar Jurusan atau Program Studi dalam lingkungan STIKOM;

c)      Perpindahan ekstern, yaitu perpindahan mahasiswa dari Perguruan Tinggi lain, baik dari Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 38

1)      Masa Penerimaan Mahasiswa Baru ditetapkan dalam kalender akademik.

2)      Penerimaan Mahasiswa Baru ditangani oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) yang bertanggung jawab kepada Ketua STIKOM.

Pasal 39

1)      Penerimaan Mahasiswa Baru dilakukan dengan memakai sistem seleksi, yang meliputi pemenuhan syarat-syarat, sebagai berikut :

a)      Lulusan SMU atau SMK sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh STIKOM;

b)      Menyerahkan salinan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan Surat Tanda Kelulusan (STK) SMU atau SMK yang telah disahkan oleh yang berwenang;

c)      Menyerahkan surat keterangan kesehatan dari dokter yang ditunjuk oleh STIKOM;

d)      Membayar uang pendaftaran;

e)      Lulus tes penyaringan, baik tertulis maupun lisan yang diselenggarakan oleh STIKOM;

f)       Menyelesaikan semua kewajiban administratif dan keuangan dalam waktu yang telah ditentukan.

2)      Bagi calon mahasiswa Warga Negara Asing (WNA), dikenai persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

3)      Mahasiswa diperbolehkan mengambil studi rangkap dengan melalui proses Penerimaan Mahasiswa Baru.

Pasal 40

1)      Mahasiswa pendengar adalah mahasiswa yang mengikuti kuliah intra/ekstra kurikulum tanpa bermaksud mendapatkan ijazah atau gelar akademik.

2)      Mahasiswa pendengar dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi syarat-syarat administrasi keuangan dan akademik yang ditentukan STIKOM.

3)      Setelah mengikuti matakuliah atau matakuliah-matakuliah khusus, kepada mahasiswa khusus diberikan sertifikat oleh STIKOM.

Pasal 41

1)      Mahasiswa dari suatu Jurusan, atau Program Studi tertentu dapat pindah ke Jurusan atau Program Studi lain yang diminati, dalam lingkungan STIKOM, sejauh peraturan dan peluang dalam Jurusan atau Program Studi yang diminatinya itu memungkinkan; perpindahan demikian disebut perpindahan intern.

2)      Perpindahan intern hanya dapat dilakukan dalam masa pendaftaran ulang (her-registrasi) mahasiswa.

3)      Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang hendak pindah Jurusan/Program studi adalah sebagai berikut :

a)      ijazah/STTB yang dimiliki memenuhi syarat bagi Jurusan atau Program Studi yang diminati;

b)      Disetujui oleh Ketua Jurusan/Ketua Program Studi yang bersangkutan;

c)      Diterima oleh Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi yang diminati dengan mempertimbangkan :

i)        rekomendasi dari Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi dari Fak asal;

ii)      transkrip akademik yang sah.

d)      Menyelesaikan semua kewajiban administratif dan keuangan yang ditetapkan oleh STIKOM.

4)      Kredit yang telah diperoleh dari Jurusan atau Program Studi asal dan yang berlaku atau diakui dapat dipindahkan ke Jurusan atau Program Studi baru.

5)      Beban studi untuk semester pertama pada Jurusan atau Program Studi baru/ Alih program yang boleh diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan adalah maksimal 18 sks.

6)      Masa studi yang telah ditempuh di Jurusan atau Program Studi asal, tetap diperhitungkan dalam menghitung batas waktu studi maksimal sebagaimana termaktub dalam pasal 12 ayat (2) peraturan ini.

7)      Ketentuan dan syarat-syarat lain tentang perpindahan intern diatur lebih lanjut oleh masing-masing  Jurusan dan Program Studi.

Pasal 42

1)      STIKOM dapat menerima mahasiswa pindahan dari Perguruan Tinggi lain sejauh peraturan perundang-undangan yang berlaku memperkenankan dan dimungkinkan oleh peraturan serta peluang Jurusan atau Program Studi yang diminati; perpindahan demikian disebut perpindahan ekstern.

2)      Perpindahan ekstern hanya dapat dilakukan dan diterima pada permulaan semester.

3)      Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang hendak melakukan Perpindahan Ekstern adalah sebagai berikut :

a)      Berasal dari Program Studi yang memiliki izin operasional.

b)      Mengajukan surat permahonan kepada Ketua STIKOM, dengan disertai :

i)        Salinan ijazah/STTB dan/atau STK SMU atau SMK;

ii)      Transkrip akademik yang sah dari Perguruan Tinggi asal;

iii)    surat rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal;

4)      Jurusan atau Program Studi yang diminati berhak untuk menentukan matakuliah serta nilai kredit yang dapat dipindahkan dalam matakuliah serta nilai kredit yang masih harus diambil pada Jurusan atau Program Studi tersebut.

5)      Beban studi untuk semester pertama yang boleh diambil oleh mahasiswa pindahan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah maksimal 18 sks.

6)      Masa studi yang telah ditempuh di Perguruan Tinggi asal, tetap diperhitungkan dalam menghitung batas waktu studi maksimal sebagaimana termaktub dalam pasal 12 ayat (2) peraturan ini.

7)      Dispensasi ketentuan ayat-ayat diatas hanya dapat dilakukan minimal oleh Pembantu Ketua Bidang Akademik.

8)      Ketentuan dan syarat-syarat lain tentang perpindahan ekstern diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua STIKOM.

Bagian II
R e a d m i s i

Pasal 43

Mahasiswa yang telah keluar secara resmi maupun yang telah dinyatakan keluar karena tidak melakukan pendaftaran ulang (her-registrasi) dua semester berturut-turut, tidak dapat lagi menjadi mahasiswa STIKOM, kecuali melalui Penerimaan Mahasiswa Baru.

Pasal 44

1)      Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang, masih dapat didaftarkan sebagai mahasiswa Program Studi yang bersangkutan dengan syarat sebagai berikut:

a)      membayar Uang Kuliah Pokok (UKP) semester selama yang bersangkutan tidak aktif;

b)      membayar Uang Kuliah Pokok (UKP) dan Uang Kuliah Semester (UKS) untuk semester yang berjalan dan semester-semester selanjutnya sebesar yang berlaku bagi mahasiswa tahun admisi terbaru. 

c)      melengkapi semua persyaratan administrasi yang diperlukan.

2)      Beban studi yang boleh diambil pada semester pada waktu mahasiswa yang bersangkutan mulai aktif kembali, adalah sebesar 18 sks, kecuali bagi mahasiswa yang tinggal mengambil Tugas Akhir/Skripsi.

3)      Semester-semester pada waktu mahasiswa yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran ulang tetap diperhitungkan dalam menghitung batas waktu studi maksimal sebagaimana termaktub dalam pasal 12 ayat (2) peraturan ini.

Bagian III
Pendaftaran Ulang Mahasiswa

Pasal 45

1)      Setiap mahasiswa, termasuk yang sedang dalam skorsing dan cuti kuliah, wajib melakukan pendaftaran ulang sebagaimana ditentukan dalam kalender akademik dengan membayar uang kuliah sesuai dengan ketentuan.

2)      Pendaftaran ulang tidak dapat dilakukan setelah masa pendaftaran berakhir.

3)      Penyimpangan atas ketentuan ayat (2) pasal ini, hanya dapat diberikan oleh Pimpinan STIKOM jika ada rekomendasi dari Ketua Jurusan yang bersangkutan.

4)      Pendaftaran ulang mahasiswa dilakukan di Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK).

Pasal 46

1)      Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa untuk dapat melakukan pendaftaran ulang adalah sebagai berikut :

a)      menyerahkan/menunjukkan bukti pelunasan Uang Kuliah Pokok (UKP) yang ditetapkan untuk semester yang berjalan;

b)      menyerahkan/menunjukkan bukti pelunasan Uang Kuliah Semester (UKS) dan bukti pelunasan pembayaran lain yang diwajibkan pada semester yang baru lalu atau sebelum semester yang berjalan.

c)      memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Ketua STIKOM dalam peraturan tersendiri.

2)      Sebagai bukti bahwa mahasiswa telah melakukan pendaftaran ulang, maka mahasiswa yang bersangkutan akan diberi Kartu Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi untuk semester yang berjalan.

Pasal 47

1)      Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan atau tidak melakukan pembayaran SKS dianggap tidak aktif pada semester yang berjalan.

2)      Mahasiswa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dan administrasi serta tidak berhak menikmati fasilitas kemahasiswaan yang tersedia.

3)      Mahasiswa yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) selama 2 (dua) semester berturut-turut dikenakan sanksi pemutusan hak studi.

Bagian IV
Pindah atau Keluar

Pasal 48

1)      Permohonan pindah ke Perguruan Tinggi lain atau pengunduran diri sebagai mahasiswa harus diajukan secara tertulis kepada Ketua STIKOM melalui Ketua Jurusan dengan tembusan kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dan disertai bukti: 

a)      bebas dari semua dan segala jenis kewajiban keuangan;

b)      bebas dari pinjaman buku di perpustakaan dan/atau peralatan laboratorium.

2)      Kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, oleh Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) akan diserahkan :

a)      surat keterangan pindah atau surat keterangan keluar;

b)      transkrip hasil studi; dan

c)      surat-surat lain sejauh diperlukan.

Pasal 49

1)      Kepada mahasiswa yang telah dikenai sanksi pemutusan hak studi karena pertimbanagn akademik dapat diberikan transkrip hasil studi oleh STIKOM bila yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan seperti yang ditetapkan dalam Pasal 48 peraturan ini.

2)      Mahasiswa yang dikeluarkan dengan tidak hormat tidak berhak mendapatkan surat keterangan apapun dari STIKOM.


BAB IV
SANKSI AKADEMIK

Pasal 50

1)      Mahasiswa yang dengan sengaja memalsu, baik formal maupun material, dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, dengan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan dari yang bersangkutan, dapat dijatuhi sanksi akademik berupa teguran, skorsing atau pemutusan hak studi/dikeluarkan dari STIKOM.

2)      Sanksi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat juga dijatuhkan kepada mahasiswa yang berperilaku tidak sesuai dengan keanggotaannya dalam masyarakat akademik ataupun karena kelalaian atau dengan sengaja telah merugikan atau mencemarkan/menjatuhkan nama baik STIKOM. 

 


BAB V
PENUTUP

Pasal 51

1)      Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka Peraturan STIKOM yang dibuat sebelum peraturan ini efektif dan peraturan-peraturan lain yang bertentangan atau tidak bersesuaian dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

2)      Hal-hal lain yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan Ketua STIKOM.

 

Pasal 52

Peraturan ini mulai berlaku sejak hari dan tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di : Cilegon
Pada tanggal : Pebruari 2009

STIKOM Al-Khariyah
Ketua

 

Drs. M. Nadjib, MSc.